Tetangga ane kemarin ceritanya pengin daftar ojek online, kan persyaratanya harus bikin skck
Kalo bikin skck syaratnya harus bawa surat pengantar dari RT/RW kelurahan setempat, disertai fc ktp+kk, pas photo 4x6 = 6 lembar
Ternyata pas dipolsek sama orang polseknya ditolak, dan menjelaskan bahwa tahun ini pembuatan skck harus dipolres/1 titik..
padahal belum lama ini temen ane bikin skck untuk daftar kerja boleh di Polsek
demikian info muga bermanfaat bagi yang ingin membuat skck
Tidak ada komentar:
Posting Komentar