Tilang 12 target polisi lalu lintas
Jika kamu sering bertanya-tanya kenapa banyak pengendara diberhentikan tiba-tiba oleh polisi lalu lintas, mungkin kamu belum menyadari bahwa hal-hal ini membuat pengendara berhak ditilang. Hindari 12 pelanggaran lalu lintas ini jika kamu tidak mau berurusan dengan aparat polisi di jalan raya. Selain pelanggaran ini berbahaya, kamu juga bisa jadi sasaran empuk polisi untuk ditilang, hati-hati. 1. Zebra Cross Jangan anggap remeh garis putus-putus berwarna putih ini, jika kamu ceroboh dan tidak mendahulukan pejalan kaki yang menyebrang di zebra cross, kamu bisa kena tilang karena melanggar pasal 287 ayat 1 jo psl 106 ayat 4 (huruf a dan b) dengan denda Rp 500.000. 2. Muatan dan Dimensi Ini khusunya untuk mobil pengankut seperti pickup dan truck, hati-hati dengan muatan yang kamu bawa, pasal 307 jo pasal 169 ayat 1 menjelaskan kalau muatannya tidak sesuai peraturan yang berlaku, kamu bisa di kenai denda tilang sebesar Rp 500.000. 3. Melawan Arus Inget masalah di Jakarta saat ada pe...