Diakhir tahun 2019
Regulasi pemerintah tentang perizinan KLH/Komisi Lingkungan Hidup dan angkutan berbahaya (B3)
berubah lagi awalnya hanya ditempeli stiker api ,emergency call + Logo perusahaan.
Sekarang semua sudut. Harus ditempeli stiker 3M/stiker pantul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar