Nabi Muhammad pun dengan tegas telah melarang perbuatan ini, yang disampaikannya dalam sebuah hadis yang berbunyi:
“Janganlah engkau biarkan gambar makhluk bernyawa kecuali engkau rusak, dan jangan biarkan ada kuburan yang ditinggikan kecuali engkau ratakan,” - (HR. Muslim)
Selain gambar dan lukisan bernyawa, gambar dan lukisan yang menonjolkan aurat pun sama dilarangnya untuk dipajang di rumah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar