/** Kotak Iklan **/ .kotak_iklan {text-align: center;} .kotak_iklan img {margin: 0px 5px 5px 0px;padding: 5px;text-align: center;border: 1px solid #ddd;} .kotak_iklan img:hover {border: 1px solid #333}

Kamis, 12 Mei 2022

Larangan memasang gambar/foto yang bernyawa di dalam rumah



 Nabi Muhammad pun dengan tegas telah melarang perbuatan ini, yang disampaikannya dalam sebuah hadis yang berbunyi:

“Janganlah engkau biarkan gambar makhluk bernyawa kecuali engkau rusak, dan jangan biarkan ada kuburan yang ditinggikan kecuali engkau ratakan,”  - (HR. Muslim)

Selain gambar dan lukisan bernyawa, gambar dan lukisan yang menonjolkan aurat pun sama dilarangnya untuk dipajang di rumah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar