Hari ini tgl 16 oktober 2016 pagi jam 10, ada rencana sidang ambil tilangan 2 pasal
1.langgar rambu dilarang belok saya belok, biasanya gak ada polisi
2.bawa fotocopy stnk/soalnya yang asli lagi diperpanjang di jakarta sama temen
jadwal sidang di pengadilan serang- kebon jahe
namun karena gigi perseneling motoku patah, maka diperbaiki/dilas dahulu jadi telat deh sidang.
jadi aku putuskan ambil di polres cilegon aja/soalnya waktu kena tilang diwilayah cilegon
Oleh seorang petugas polisi/polwan menerangkan bahwa mulai tahun ini sudah tidak lagi di ambil di polres tapi harus di kejaksaan tinggi cilegon.
Kemudian oleh petugasnya dibikinin nomor antrean di selembar kertas tilangku/modus.
dan disarankan diambi sekitar habis shalat jumat ke kejaksaan/tinggal ambil aja
browsing" di internet katanya kalo 1 pasal Rp.35.000.
tapi saya kaget waktu menanyakan berapa jumlah uang yang harus saya keluarkan
dan Petugas kejaksaan tersebut menjawab, 2 pasal pak jadi Rp.100.000 (jatah preman nih)..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar