/** Kotak Iklan **/ .kotak_iklan {text-align: center;} .kotak_iklan img {margin: 0px 5px 5px 0px;padding: 5px;text-align: center;border: 1px solid #ddd;} .kotak_iklan img:hover {border: 1px solid #333}

Jumat, 02 Juni 2017

"Bahaya" jangan ambil kredit mobil pake nama istri(debt colector)

Istri mudik dikampung halaman, saat gajian ada titipin uang untuk bayar sendok pulkadot ditetangga sebelah yang suaminya bekerja sebagai debt colector. saat bayar uang pulkadot ane titipin di suaminya. gak tau kalo beberapa minggu istrinya di Rutan setelah tanya sama tetangga ane disebelah rumahnya.
Kasusnya yakni saat ambil kreditan mobil toyota vios pake nama istri, dan saat mau renovasi rumah ternyata mobilnya di Over kredit sama polisi kenalan dan dari kenalan diover kredit lagi ke orang lain dan angsuran tidak dibayar kurang lebih selama 10 bulan dan mobil tidak ada.
Jadi pihak leasing gak mau ambil pusing langsung bawa istri debt colector ke polda dan ternyata dari polda gak boleh dibawa pulang setelah mobil ditemukan.
dan tetangga ane pake jasa jaksa untuk mengurangi masa tahanan kalo disidang habis Rp.16.000.000 uangnya hilang dibawa kabur oleh jaksa yang masuk DPO. akhirnya dah 3 minggu istri tetangga ane di Rumah tahanan.
dan hari senin besuk mau disidang berapa tahun divonis penjara?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar