1. Gaji pokok
Gaji pokok TNI saat ini masih mengacu pada PP Nomor 31 Tahun 2015. Sama kayak gaji PNS, gaji pokok TNI juga ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja. Meski begitu, tentu aja besarannya berbeda.
Jadi, hingga saat ini gaji pokok TNI paling kecil sebesar Rp1,56 juta dan paling besar senilai Rp 5,6 juta.
2. Tunjangan Istri atau Suami TNI
Jika sudah menikah, anggota TNI berhak mendapatkan tunjangan istri atau suami sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Contohnya, gaji anggota TNI golongan I dengan masa kerja empat tahun sebesar Rp 1,66 juta, maka tunjangan istri atau suami yang didapatkan sebesar Rp 166 ribu per bulan.
3. Tunjangan Anak
Bagi anggota TNI yang memiliki anak berhak mendapat tunjangan anak. Tunjangan ini diberikan maksimal untuk dua anak dan masing-masing sebesar dua persen dari gaji pokok.
Contohnya, jika gaji pokok anggota TNI Rp 1,66 juta, maka maksimal tunjangan anak yang diterima sebesar Rp 64.000 per bulannya.
Sebagai catatan, tunjangan ini hanya diberikan pada anggota TNI yang memiliki anak kurang dari 21 tahun, belum menikah, dan belum berpenghasilan.
4. Tunjangan Beras
Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. 3/2015, harga pembelian beras yang dikeluarkan negara untuk TNI dan PNS sebesar Rp 8.047 per kg. Tiap anggota TNI berhak mendapatkan 18 kg beras per bulan dan tambahan 10 kg untuk suami atau istri serta dua orang anak.
Jadi, untuk anggota TNI yang telah berkeluarga dengan dua orang anak akan mendapatkan sebanyak: 18 kg + (3 x 10) kg = 48 kg per bulan. Jika dikonversi ke rupiah menjadi 48 x Rp 8.047 = Rp 386.256
5. Tunjangan Jabatan
Bagi anggota TNI yang menduduki jabatan struktural, ia berkah menerima tunjangan jabatan. Besaran Tunjangan Jabatan TNI yang terendah sebesar Rp 360 ribu per bulan dan tertinggi sebesar Rp 5,5 juta.
Sedangkan, anggota TNI tanpa jabatan hanya mendapatkan tunjangan umum TNI sesuai Perpres Nomor 14 Tahun 2006 sebesar Rp 75.000 per bulan.
6. Uang Lauk Pauk TNI
Sejak 2018, tunjangan lauk pauk naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 60 ribu per hari. Dengan demikian, dalam sebulan total tunjangan lauk pauk yang diterima anggota TNI rata-rata sebesar Rp 1,8 juta. Lumayan juga yah.
7. Tunjangan Operasi Pengamanan
Nah, bagi anggota yang bertugas di pulau-pulau kecil terluar atau wilayah perbatasan, berhak menerima tunjangan operasi pengamanan. Besarannya bervariasi tergantung beban kerja yang dimiliki.
Besaran tunjangan ini dibagi menjadi empat kategori dengan rincian sebagai berikut:
- 150 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau kecil terluar tanpa penduduk
- 100 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau kecil terluar berpenduduk
- 75 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan
- 50 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan atau pulau kecil terluar.
Tunjangan ini akan terus diberikan sampai Prajurit TNI yang bersangkutan selesai melaksanakan operasi pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan UU.
8. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja alias tukin inilah yang mendapatkan kenaikan hingga 70 persen per bulan Juli ini. Walau begitu, besarannya masih perlu menunggu peraturan presiden yang baru.
Jika mengacu pada PP No.87/2015 tentang Tukin TNI, sebelum kenaikan, besaran tunjangan berada pada rentang Rp 1,1-35,07 juta.
Jika kenaikan telah berlaku, angka ini bisa jadi jauh lebih besar. Eits, jangan lupa, pada Juli ini, Jokowi juga berjanji akan memberikan gaji ke-13 untuk PNS, termasuk TNI.
Contoh 1
Sebagai contoh, anggaplah kamu anggota TNI baru, golongan I a (Prajurit Dua Kelasi Dua) dengan masa kerja 0 tahun dan belum menikah, maka kamu akan mendapatkan sekitar:
Rp 1,56 juta (gaji pokok) + Rp 144 ribu (tunjangan beras) + Rp 75 ribu (tunjangan jabatan) + Rp 1,8 juta (Uang lauk pauk) + Rp 1,1 juta (tunjangan kinerja terendah) = Rp 4,67 juta.
Dengan kenaikan 70 persen, tunjangan kinerja diperkirakan menjadi Rp 1,87 juta, sehingga total gaji menjadi Rp 5,44 juta
Contoh 2
Kasus lain jika kamu telah menjadi Perwira dan menjadi Kapten dengan masa kerja 4 tahun, telah berkeluarga, dan memiliki dua orang anak. Kira-kira segini yang akan kamu dapatkan:
- Gaji pokok : Rp 2,94 juta
- Tunjangan istri : 10 persen x Rp 2,94 juta = Rp 294 ribu
- Tunjangan anak : 2 anak x (2 persen x Rp 2,94 juta) = Rp 117 ribu
- Tunjangan beras : (18 kg +(3x10kg)) x Rp 8.047 = Rp 386 ribu
- Tunjangan jabatan (eselon IVA) : Rp 540.000
- Uang lauk pauk = Rp 1,8 juta
- Tunjangan kinerja (kelas jabatan 8) = Rp 2,2 juta
Total: Rp 8,27 juta.
Dengan kenaikan 70 persen, tunjangan kinerja diperkirakan menjadi Rp 3,74 juta, sehingga total gaji menjadi Rp 9,81 juta
Jika ditambah dengan gaji ke-13 jadi lumayan banget sih. Gimana menurutmu? Gaji TNI cukup menggiurkan gak?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar