/** Kotak Iklan **/ .kotak_iklan {text-align: center;} .kotak_iklan img {margin: 0px 5px 5px 0px;padding: 5px;text-align: center;border: 1px solid #ddd;} .kotak_iklan img:hover {border: 1px solid #333}

Minggu, 06 Mei 2018

Cara mengambil motor yang pajaknya mati disita Polisi

Beberapa hari yang lalu motor matic anak pak rt ane ketilang saat razia(motornya disita pulang ngojek)
sim gak punya + pajak mati 4 tahun
Tenang jangan kwatir berikut cara mengambil motor di polda
1.Bayar pajak tahunan motor
2.bawa bukti penerimaan pajak
ambil deh motornya
soal sim bisa sidang paling kena Rp,50.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar