Pemerintah menaikkan harga BBM untuk mengalihkan subsidi dari sektor konsumtif ke produktif. Presiden Joko Widodo mengakui bahwa kebijakan ini akan mengundang perdebatan.
"Pasti ada pendapat yang setuju dan tidak setuju. Pemerintah menghargai," kata Jokowi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/11/2014).
Keputusan ini diambil setelah melalui rangkaian pembahasan di sidang kabinet, rakor teknis menko perekonomian dan rapat terbatas di Istana. Pemerintah mengalihkan subsidi BBM karena membutuhkan anggaran untuk sektor lain.
"Pemerintah butuh anggaran infrastruktur, pendidikan, kesehatan tapi anggaran tidak tersedia karena dihamburkan untuk subsisi BBM," ucapnya.
Harga BBM naik Rp 2.000 per liter menjadi Rp 8.500 per liter. Kenaikan harga ini berlaku mulai Selasa, 18 November 2014 pukul 00.00 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar