Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru dan Perubahan
Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga Baru
- Pengatar dari RT/RW
- Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga
- Melampirkan surat keterangan pindah datang (bagi yang pindah)
- Melampirkan foto copy kutipan akta nikah/perkawinan
- Melampirkan foto copy kutipan akta kelahiran/surat kelahiran dari doctor/bidan/penoleong kelahiran (untuk penambajan anak)
- Peryaratan lain yang di perlukan
Catatan: akan diproses setelah diverifikasi di keluaran dan kecamatan
Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga Perubahan
1. Perubahan karena penambahan anggota yang mengalami kelahiran
- KK Lama (asli)
- Pengantar RT/RW
- Copy kutipan akta kelahiran/surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
2. Perubahan karena penambahan anggota keluatfa untuk menumpang
- Kartu keluarga (asli) yang akan ditumpangi
- Surat keterangan pindah datang
- Pengantar RT/RW
3. Perubahan karenan pengurangan (kematian/pindah) anggota keluarga
- Kartu kelurga lama (asli)
- Surat keterangan kematian dari keluarajan atau akta kematian
- Surat keterangan pindah
4. Perubahan biodata anggota keluarga
- KK Lama (asli)
- Copy dokumen yang mendukung perubahan biodara a.l: foto copy ijazah surat ketenangan lahir, kutipan akta nikah dan lain-lain
- Mengisi biodata formulir perubahan akata nikah dan lain-lain
5. Pengerbitan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak
- Surat keterangan kehilangan dari lurah
- Kartu keluarga yang rusak
- Foto Copy dokumen kependudukan salah satu anggota keluarga
Catatan : akan diproses setelah diverifikasi/diperiksa berkas di keluaran dan kecamatan
Biaya pembuatan Kartu Keluarga sebsar Rp. 20.000,00 (berdasarkan Perda Kota Metro No 6 Tahun 2011)
Besar denda administrative sesuai Perda Kota Metro No 5 Tahun 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar