Bagi Anda yang lagi ribet karena Surat Nomor Tanda Kendaraan (STNK) hilang, kini tak perlu pusing. Seperti dilansir dari Divisi Humas Polri, Senin (22/6), untuk mengurus STNK hilang mengurusnya hanya diperlukan Rp 50 ribu. Anda sudah bisa mendapatkan surat kendaraan motor anda yang baru.
Divisi Humas Mabes Polri menjelaskan syarat-syarat pengurusan STNK yang hilang. Berikut surat-surat yang diperlukan.
1. KTP Pemilik kendaraan yang tertera
2. Foto copy dari Surat Tanda Nomor Kendaraan yang hilang
3. Surat Tanda Hilang baik dari Polsek ataupun Polres setempat.
4. BPKB asli maupun foto copy juga harus anda bawa.
Berikut langkahnya di Samsat wilayah masing-masing.
1. Anda terlebih dahulu diwajibkan untuk cek fisik kendaraan, setelah itu foto copy hasil tes fisik kendaraan tersebut.
2. Isi formulir dengan lengkap dan benar.
3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
5. Jika anda belum membayar pajak motor tahunan pada pembuatan STNK baru, maka anda diwajibkan untuk membayar pajak. Tapi jika anda sudah membayar biaya pajak ini maka bebas biaya pajak.
6. Membayar biaya untuk proses pembuatan sebesar Rp. 50.000.
7. Anda tinggal menunggu jadi, kemudian pengambilan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar