/** Kotak Iklan **/ .kotak_iklan {text-align: center;} .kotak_iklan img {margin: 0px 5px 5px 0px;padding: 5px;text-align: center;border: 1px solid #ddd;} .kotak_iklan img:hover {border: 1px solid #333}

Minggu, 17 Mei 2015

Cara membayar pajak bumi dan bangunan / PBB


Membawa surat pemberitahuan pajak terutang/ SPPT PBB terus datang ke tempat pembayaran yang ditunjuk oleh pemerintah misalnya bank BRI atau bank BJB terus bayar sesuai yang tercantum dalam SPPT PBB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar