/** Kotak Iklan **/ .kotak_iklan {text-align: center;} .kotak_iklan img {margin: 0px 5px 5px 0px;padding: 5px;text-align: center;border: 1px solid #ddd;} .kotak_iklan img:hover {border: 1px solid #333}

Rabu, 08 April 2015

Pesyaratan Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru dan Perubahan

Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru dan Perubahan

Pesyaratan-Pembuatan-Kartu-Keluarga-(KK)-Baru-dan-Perubahan
Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga Baru
  1. Pengatar dari RT/RW
  2. Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga
  3. Melampirkan surat keterangan pindah datang (bagi yang pindah)
  4. Melampirkan foto copy kutipan akta nikah/perkawinan
  5. Melampirkan foto copy kutipan akta kelahiran/surat kelahiran dari doctor/bidan/penoleong kelahiran (untuk penambajan anak)
  6. Peryaratan lain yang di perlukan
Catatan: akan diproses setelah diverifikasi di keluaran dan kecamatan
Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga Perubahan
1. Perubahan karena penambahan anggota yang mengalami kelahiran
  • KK Lama (asli)
  • Pengantar RT/RW
  • Copy kutipan akta kelahiran/surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
2. Perubahan karena penambahan anggota keluatfa untuk menumpang
  • Kartu keluarga (asli) yang akan ditumpangi
  • Surat keterangan pindah datang
  • Pengantar RT/RW
3. Perubahan karenan pengurangan (kematian/pindah) anggota keluarga
  • Kartu kelurga lama (asli)
  • Surat keterangan kematian dari keluarajan atau akta kematian
  • Surat keterangan pindah
4. Perubahan biodata anggota keluarga
  • KK Lama (asli)
  • Copy dokumen yang mendukung perubahan biodara a.l: foto copy ijazah surat ketenangan lahir, kutipan akta nikah dan lain-lain
  • Mengisi biodata formulir perubahan akata nikah dan lain-lain
5. Pengerbitan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak
  • Surat keterangan kehilangan dari lurah
  • Kartu keluarga yang rusak
  • Foto Copy dokumen kependudukan salah satu anggota keluarga
Catatan : akan diproses setelah diverifikasi/diperiksa berkas di keluaran dan kecamatan

Biaya pembuatan Kartu Keluarga sebsar Rp. 20.000,00 (berdasarkan Perda Kota Metro No 6 Tahun 2011)
Besar denda administrative sesuai Perda Kota Metro No 5 Tahun 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar