Tadi malem shalat trawih malam yang ke 17 setelah shalat trawih ada pengajian dimasjid al-iklas diperumahanku. Ceramahnya menyinggung tentang jual beli motor secara kredit baik itu motor/mobil/perumahan. diharamkan karena riba. mengambil contoh harga motor kalo cash Rp.15.000.000 sedangkan kalo dikredit 3 tahun bisa Rp.25.000.000. atao bunga Rp.10.000.000 selama 3 tahun.
apalagi perumahan / mobil yang nominalnya puluhan juta hingga ratusan.
Dijaman sekarang ini tidak ada/jarang yang menggunakan syariah dalam bertransaksi khussusnya kredit.
Sehingga memaksa kita mau tdak mau harus kredit untuk memiliki sesuatu.
Sedangkan kalo kita menabung kebutuhan hidup juga banyak.
dengan uang sedikit kita bisa memiliki barang.
So jadi kita harus melaksanakan syariah ato menghalalkan riba.
semua terserah keputusan pribadi masing"
salam;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar